×
Ad

Menang Sengketa di MA, Pemprov Banten Bakal Tata Situ Rancagede

Arief Ikhsanudin - detikNews
Rabu, 29 Apr 2026 19:30 WIB
Foto: Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah. (Arief/detikcom)
Serang -

Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten terkait sengketa Situ Rancagede, Kabupaten Serang. Kini, Pemprov akan mulai menata kembali situ tersebut.

Putusan MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta, yang sebelumnya memenangkan gugatan PT Modern Industrial Estate (Modern Cikande).

Putusan Nomor 6 K/TUN/2026 menyatakan bahwa Situ Rancagede yang menjadi objek gugatan kini milik Pemprov Banten. Saat ini, area Situ Rancagede menjadi kawasan industri.

"Kita bereskan dulu. Itu kan paling potensial. Karena ada pengusaha besar yang mengelola awalnya," kata Wakil Gubernur Banten Dimyati Natakusumah, Rabu (29/4/2026).

Dimyati menyebut akan menginventarisasi masalah di Situ Rancagede. Menurutnya, banyak pihak yang 'bermain' di lahan tersebut.

"Kita inventarisasi permasalahan apa saja, nanti kita kaji, karena banyak pihak yang bermain di Rancagede," kata Dimyati.




(aik/isa)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork