SBY Digugat Balon Anggota KPU
Rabu, 31 Okt 2007 08:29 WIB
Jakarta - Bakal calon (balon) anggota KPU menggugat Presiden SBY yang telah melantik 6 anggota panitia pemilu. Mereka meminta agar SBY membatalkan keppres pengesahan anggota KPU."Proses seleksi itu kami nilai cacat. Presiden dan pansel KPU pun harus bertanggung jawab atas proses yang telah dilakukan," kata salah satu penggugat Hasanuddin saat dihubungi detikcom, Rabu (31/10/2007).Gugatan ini didaftarkan Hasanuddin bersama dengan Djasman Djamaluddin di PTUN DKI Jakarta pada Selasa 30 Oktober kemarin. Gugatan itu terdaftar dengan nomor 146/G/2007/PTUN.JKT."Selain kami berdua, para bakal calon anggota lainnya juga ikut dalam gugatan ini," terangnya.Hasanuddin pun menyerahkan sepenuhnya kepada pihak pengacaranya, jika nantinya diperlukan juga gugatan secara perdata kepada SBY dan pansel KPU. "Kita masih fokus pada gugatan administrasi saja," pungkasnya.
(ary/ptr)











































