KPU : Pilkada Malut Sudah Sesuai Dengan Prosedur

KPU : Pilkada Malut Sudah Sesuai Dengan Prosedur

- detikNews
Selasa, 30 Okt 2007 21:28 WIB
Jakarta - KPU Pusat telah menerjunkan tim pencari fakta tentang proses pilkada di Maluku Utara (Malut). Hasilnya, tim tersebut tidak menemukan ada kesalahan dalam proses verifikasi yang tidak meloloskan Sultan Ternate Muhdafar Syah sebagai bakal calon gubernur."Dalam kasus pendaftaran verifikasi dan pendekatan calon kepala daerah KPU Propinsi Maluku Utara telah bekerja sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang diamanatkan UU No 32 Tahun 2004 dan UU No 22 Tahun 2007," Kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshari.Hal tersebut disampaikan Abdul Hafiz saat memaparkan hasil rapat pleno para anggota KPU di Gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (30/10/2007).Tim pengumpul fakta tersebut terdiri dari anggota KPU I Gusti Putu Arta dan Siti Nuryanti yang bekerja sejak 26-28 Oktober 2007. Mereka mengumpulkan informasi dengan mewawancarai 53 narasumber yang berasal dari Ketua KPU Kabupaten/Kota Maluku Utara, KPU Propinsi Maluku Utara, anggota dan ketua panwas Pilkada Maluku Utara dan Ternate, perwakilan 4 tim kampanye pasangan calon, unsur muspida, komponen pemuda, dan masukan dari pers. Meskipun tidak ditemukan kesalahan prosedur dalam verifikasi, namun KPU menemukan beberapa persoalan."Dalam penggalian fakta di lapangan, tim menemukan beberapa persoalan menyangkut aspek hukum, logistik, dan kinerja anggota KPU Propinsi Maluku Utara dalam menyelenggarakan Pilkada," ujar Abdul Hafiz.Selain itu, KPU juga menemukan masalah jadwal kampanye bersumber dari ketidakcermatan KPU Propinsi Maluku Utara sehingga terjadi perubahan beberapa kali jadwal kampanye. Walaupun terdapat berbagai masalah, Abdul Hafiz menyatakan, proses pilkada Propinsi Maluku Utara tetap bisa berlangsung sesuai jadwal pada 3 November 2007. (ptr/ary)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads