Walikota Bekasi dan Pengembang Pasar Pd Gede Dilaporkan ke Polisi

Walikota Bekasi dan Pengembang Pasar Pd Gede Dilaporkan ke Polisi

- detikNews
Selasa, 30 Okt 2007 20:16 WIB
Jakarta - Para pedagang Pasar Pondok Gede akhirnya pasrah kios-kios mereka digusur Pemkot Bekasi. Meski para pedagang tidak melakukan perlawanan saat kios dan lapak mereka dihancurkan, upaya hukum tetap dilakukan. Para pedagang mengadukan Walikota Bekasi Akhmad Zurfaih ke Polda Metro Jaya atas kebijakannya tersebut."Kami melaporkan Walikota Bekasi Akhmad Zurfaih dan dari pengembang Setio Hadiyanto ke Polda Metro Jaya ini atas kebijakan penggusuran yang kami lihat ada unsur pidana karena melanggar hak-hak asasi manusia," ujar Kuasa Hukum pedagang Pondok Gede, Mudjadid di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jend Sudirman, Jakarta, Selasa (30/10/2007).Menurut Mudjadid, kebijakan Pemkot Bekasi merevitalisasi pedagang Pasar Pondok Gede berbau pidana, yaitu penipuan dan penggelapan. Dia beralasan, kios dan lapak yang dimiliki para pedagang didapat berdasarkan perjanjian dengan pihak Pemkot Bekasi. Oleh karena itu, lanjutnya, berdasarkan hukum keperdataan tidak dibenarkan mengambil hak orang lain yang sudah terikat dengan perjanjian. "Kan sudah ada penyerahan dari walikota kepada pedagang. Sehingga seluruh harta kekayaan pedagang yang direvitalisasi oleh Pemkot adalah pidana. Juga pidana karena menjual harta negara dalam bentuk revitalisasi," tutur dia.Selain melaporkan Pemkot Bekasi, para pedagang juga melaporkan pihak PT Kitita Alami Propertindo yang ikut terlibat dalam revitalisasi Pasar Pondok Gede. Selain ke Polda, mereka juga berencana melaporkan hal yang sama ke Kejagung.Salah seorang pedagang, Junaidi mengatakan, 610 pedagang masih memiliki Hak Guna Pakai atas kios-kios di Pasar Pondok Gede berdasarkan kesepakatan dengan Pemkot Bekasi. "HGP kami masih ada sampai 2014. Artinya kami masih berhak. Tapi kenapa kami tidak mendapatkan hak itu. Kami cuma ingin hak kami," ujar dia.Bahkan menurut dia, belum tercapai musyawarah yang mufakat antar pihak pemkot Bekasi dengan para pedagang.Pemkot Bekasi dilaporkan dengan pasal 167 KUHP jo 335 jo 378 jo 372 jo 266. Pidana yang dituduhkan adalah tindakan memasuki pekarangan orang lain tanpa izin dan atau perbuatan tidak menyenangkan dan atau penipuan dan atau penggelapan dan atau memberikan keterangan palsu. Jumlah kios yang dihancurkan di pasar tersebut sebanyak 1.200 buah. (rmd/asy)


Berita Terkait