Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menyatakan Adimas Firdaus Putra Nasihan atau Resbob bersalah kasus penghinaan terhadap Suku Sunda. Resbob divonis 2 tahun 6 bulan penjara.
Vonis untuk Resbob dibacakan majelis hakim pada Rabu (29/4/2026). Resbob dihadirkan secara langsung di PN Bandung dengan mengenakan setelan pakaian putih hitam.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim PN Bandung Adeng Abdul Kohar saat membacakan putusannya, dilansir detikJabar, Rabu (29/4).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Resbob dinyatakan bersalah melanggar Pasal 243 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 243 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Memerintahkan masa tahanan Terdakwa dikurangi setelah menjalani hukuman dan memerintahkan Terdakwa tetap ditahan," ujar hakim.
Vonis yang dibacakan hakim sesuai dengan tuntutan jaksa. JPU saat itu menuntut Resbob dengan hukuman 2 tahun 6 bulan.
Baca selengkapnya di sini.
Simak juga Video 'YouTuber Resbob Bakal Lawan Dakwaan 4 Tahun Penjara':
(idh/dhn)










































