Jaringan Judol WNA di Bali Terbongkar, 35 Tersangka Diserahkan ke Jaksa

Jaringan Judol WNA di Bali Terbongkar, 35 Tersangka Diserahkan ke Jaksa

Diffa Rezy - detikNews
Rabu, 29 Apr 2026 13:06 WIB
Polda Bali
Foto: Dok. Polda Bali
Jakarta -

Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Bali merampungkan penanganan kasus perjudian online lintas negara yang melibatkan 35 warga negara asing (WNA) asal India. Seluruh tersangka kini resmi dilimpahkan ke pihak Kejaksaan untuk memasuki tahap penuntutan.

Langkah ini menjadi babak lanjutan dalam proses penegakan hukum terhadap salah satu jaringan perjudian daring yang beroperasi secara tersembunyi di Bali. Sebelumnya, para pelaku diamankan dalam penggerebekan di dua vila di kawasan Canggu dan Munggu, lokasi yang dijadikan pusat kendali aktivitas ilegal berbasis digital.

Direktur Reserse Siber Polda Bali, Kombes Pol. Aszhari Kurniawan, menegaskan bahwa pelimpahan dilakukan setelah proses penyidikan komprehensif berbasis bukti digital dan keterangan saksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seluruh tahapan penyidikan telah kami laksanakan secara profesional dan sesuai prosedur. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan, dan hari ini telah dilakukan pelimpahan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (29/4/2026).

ADVERTISEMENT

Penyidik Ditressiber berhasil mengungkap peran para tersangka yang terstruktur, mulai dari operator sistem, pengelola akun, hingga pengendali transaksi keuangan yang terhubung dengan jaringan internasional. Barang bukti yang dilimpahkan turut memperkuat konstruksi perkara, mencakup perangkat komputer, server, telepon seluler, serta sejumlah data digital yang menunjukkan aktivitas perjudian online secara sistematis dan masif.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 426 ayat (1) huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Penerapan regulasi terbaru ini mencerminkan adaptasi aparat penegak hukum terhadap dinamika kejahatan modern.

Meski pelimpahan tahap dua telah dilakukan, Polda Bali memastikan pengembangan kasus tetap berjalan. Polisi masih menelusuri kemungkinan jaringan yang lebih luas, termasuk aliran dana dan aktor intelektual dibalik operasi tersebut.

Kasus ini menjadi pengingat adanya ancaman kejahatan siber di tengah geliat pariwisata Bali. Aparat pun menegaskan komitmennya menjaga keamanan, baik secara fisik maupun di ruang digital.

Simak juga Video 'Polda Sumut Bongkar Sindikat Judi Online di Apartemen Medan':

(akn/ega)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini