Pengacara Irawady: KY Beli Tanah yang Dijaminkan ke Bank

Pengacara Irawady: KY Beli Tanah yang Dijaminkan ke Bank

- detikNews
Selasa, 30 Okt 2007 18:13 WIB
Jakarta - Tanah di Jalan Kramat Raya no 57 yang dibeli Komisi Yudisial (KY) dari Freddy Santosa ternyata dalam status dijaminkan ke Bank Mandiri. Loh kok bisa dibeli KY?"Mengapa rumah yang di Kramat, yang dijaminkan ke Bank Mandiri, masih dibeli Komisi Yudisial?" cetus pengacara Irawady Joenoes, Firman Wijaya, usai mendampingi kliennya diperiksa di Kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (30/10/2007).Tanah itu ternyata menjadi agunan hutang Freddy sebesar Rp 100 miliar. Status sebagai agunan ini sebenarnya sudah diketahui ketika proses pelelangan terbatas pengadaan tanah KY dimulai.Irawady, menurut Firman, mengusulkan tanah Kramat itu dicoret dari daftar peserta lelang. Namun Sekjen KY pada 22 Agustus 2007 mengeluarkan nota dinas no 13/ND/Set/KY yang tetap memasukkan tanah Kramat sebagai alternatif selain tanah Hotel Sabang dan tanah di Kebon Sirih."Itulah yang dipermasalahkan Pak Irawady," kata Firman.Kemudian hari, malah tanah milik PT Persada Sembada di Kramat Raya itu justru yang menang tender. KY tetap membelinya meski masih menjadi agunan Bank Mandiri."Mengapa Komisi Yudisial masih tetap membeli padahal sejak awal dinyatakan tanah yang dibeli harus bebas dari masalah, termasuk dalam hal ini bebas dari jaminan," kata Firman.Dengan dasar itu, kata Firman, Irawady mencurigai adanya ketidakberesan dalam pengadaan tanah KY tersebut. Hal inilah yang menjadi alibi Irawady untuk menyelidiki Freddy dan akhirnya tertangkap basah oleh KPK menerima uang dari Freddy."Jelas ada masalah dalam pengadaan tanah itu," tandas Firman. (aba/ary)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait