Kejati Lain Segera Susul DKI Larang Al Qiyadah

Kejati Lain Segera Susul DKI Larang Al Qiyadah

- detikNews
Selasa, 30 Okt 2007 17:03 WIB
Jakarta - Setelah Kejati DKI, sejumlah Kejati di Tanah Air diduga akan menyusul melarang ajaran Al Qiyadah di daerahnya. Ajaran yang diusung Abussalam alias Ahmad Moshaddeq itu dianggap sesat."Kalau ada di satu daerah aliran itu, otomatis aparat penegak hukum akan mengadakan rakor untuk mengambil suatu kesimpulan bahwa aliran itu telah melanggar aturan agama tertentu," ujar Kapuspenkum Kejagung Thomson Siagian.Thomson menyampaikan hal itu di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Selasa (30/10/2007).Thomson memastikan, kegiatan para pemimpin dan penganut aliran Al Qiyadah Al Islamiyah bisa diproses secara pidana, asalkan setelah dilarang mereka masih saja melakukan aktivitasnya."Kalau tindakan mereka melanggar pasal 156 KUHP bisa dilakukan tindakan oleh penegak hukum. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara. Moshaddeq bisa dipidana, kita nanti lihat hasil pengembangan penyidik," kata dia. (umi/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads