Class Action Busway VIII Didaftarkan Warga Pondok Indah
Selasa, 30 Okt 2007 16:53 WIB
Jakarta - Warga Pondok Indah mendaftarkan gugatan class action pembangunan busway koridor VIII Lebak Bulus-Harmoni. Total nilai gugatan mereka sebesar Rp 238,5 juta.Gugatan itu didaftarkan tim kuasa hukum dan beberapa warga Pondok Indah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Selasa (30/10/2007) pukul 15.45 WIB.Gugatan itu mendapatkan nomor perkara 1655/Pdt G/2007/PN JAKSEL. Pihak yang mereka gugat adalah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum, serta pelaksana proyek busway PT Yasa Patria Perkasa, dan PT Wanita Mandiri.Namun dalam gugatan itu, warga Pondok Indah tidak menggugat Dinas Pertamanan DKI sebagai salah satu tergugat seperti yang dinyatakan kuasa hukum pada 29 Oktober 2007."Tapi begitu dia robohkan satu pohon saja, akan kita daftarkan. Memang sejauh ini belum ada pekerjaan fisik sepanjang 2,9 kilometer. Namun tidak ada istilah terlambat," kata kuasa hukum warga Wilmar Rizal Sitorus.Dalam gugatan tersebut, kelima tergugat dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam UU 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP 27/1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.Selain meminta pembangunan jalur busway koridor VIII dihentikan di sepanjang Pondok Indah, dalam gugatan itu mereka juga meminta agar jalan Ciputat Raya menjadi jalan alternatif.Mereka juga menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp 138,5 juta, serta ganti rugi immateriil sebesar Rp 100 juta."Angka itu atas dasar biaya yang telah dikeluarkan warga untuk mengadakan pertemuan dan ketidaknyamanan mereka akibat pembangunan jalur busway," kata Wilmar.
(nwk/sss)











































