Komplotan Bajing Loncat Jarah Sepatu & Sandal di Penjaringan

Komplotan Bajing Loncat Jarah Sepatu & Sandal di Penjaringan

- detikNews
Selasa, 30 Okt 2007 16:23 WIB
Jakarta - Dalam tempo 10 menit dan hanya bermodal tang besar, komplotan bajing loncat membobol pintu mobil box berisi sepatu dan sandal yang terjebak macet. Seorang pelaku ditembus timah panas.Komplotan bajing loncat ini terdiri dari 6 orang yakni Arifin (37), Darmo (36), Gondo (36), Sarnan (34), Slamet (37), dan Jono (30).Bajing loncat beraksi di Jalan Kapuk Raya, Penjaringan, Jakarta Utara pada Senin 29 Oktober 2007 pukul 10.30 WIB. Mereka berbagi tugas saat merampok mobil box milik PT GF Indonesia-Tangerang.Arifin dan Jono bertugas membuka paksa kunci gembok mobil box. Darmo dan Gondo bertugas mengambil dus-dus sepatu dan sandal yang berada di dalam mobil. Sedangkan Sarnan dan Slamet memanggul dus lalu menaruhnya di atas mobil pick up yang siap sedia membawa kabur barang curian itu.Namun..., kawanan ini rupanya telah menjadi incaran polisi sejak lama. Meski berhasil menggondol barang curiannya, Arifin tetap terlacak. Dia dibekuk di rumahnya, Jalan Kapuk Jagal RT 10 RW 13, Cengkareng, Jakarta Barat pada Senin malam hari.Arifin sempat berusaha melarikan diri. Namun dia akhirnya tersungkur setelah didor polisi di betis bagian kanan. Sedangkan 5 rekan Arifin lainnya kini masih buron."Sopirnya tahu, kami langsung lari. Kami ambil 6 dus yang masing-masing berisi 10 pasang sepatu. Tiap orang mendapat jatah 1 dus," beber bapak satu anak ini di Polsek Penjaringan, Jakarta, Senin (30/10/2007).Arifin yang mengenakan baju tahanan ini mengaku menjual barang jarahannya di kawasan Tamansari, Kota, Jakarta Pusat. Tiap pasang sepatu dibandrol Rp 40 ribu. Sementara untuk sepasang sandal diberi harga Rp 20 ribu.Kapolsek Penjaringan Kompol Pol Hirbak Setyawan mengatakan, komplotan bajing loncat ini dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan."Ini memang sudah target dan melakukan sebanyak 8 kali. Kami kuntit terus hingga laporan dari korban dan saksi-saksi terpenuhi," kata Hirbak. (aan/umi)


Berita Terkait