Pilot-Kopilot Garuda Celaka Yogya Bakal Dijerat Hukum
Selasa, 30 Okt 2007 16:01 WIB
Jakarta - Penyelidikan terbakarnya Garuda GA-200 di Yogyakarta 7 Maret 2007 masih dilakukan polisi. Ada sinyal ke arah penetapan tersangka terhadap pilot Marwoto Komar dan kopilot Gagam Saman Rohmana."Insya Allah begitu. Hasil penyelidikan KNKT kan sudah keluar," kata Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Bambang Hendarso Danuri di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Selasa (30/10/2007).Kepolisian kini tengah mendidik para perwiranya untuk menyidik kasus-kasus kecelakaan penerbangan. Pendidikan dilakukan di Direktorat Lalu Lintas di Serpong, Banten."Nanti di bawah Direktorat Keamanan Transnasional. Pesertanya dari semua polda, dan dilatih oleh purnawairan polisi dan dari Dephub yang memahami penerbangan," tambahnya.Bambang menyatakan, pendidikan akan selesai dalam minggu ini. "Baru selanjutnya menangani Garuda," tandasnya.Dia juga menegaskan, polisi bisa menyidik kasus-kasus kecelakaan pesawat. Hal ini menjawab argumen yang menyebutkan pilot tidak bisa disidik."Coba baca UU Penerbangan. Kami berhak melakukan penyelidikan," pungkasnya.
(ndr/sss)











































