Sinyo Terdakwa Penjual Lukisan Palsu Maestro Gunarsa Bebas
Selasa, 30 Okt 2007 15:52 WIB
Denpasar - Wajah maestro pelukis Bali Nyoman Gunarsa terlihat kecewa. Hendradinata alias Sinyo yang didakwa melanggar hak cipta dan memalsukan lukisannya terbebas dari ancaman 3 tahun penjara.Sinyo dilaporkan Nyoman Gunarsa karena telah menjual lukisan palsu yang mirip dengan lukisannya. Oleh Jaksa Penuntut Umum Nyoman Rudju, Sinyo dituntut 3 tahun penjara.Namun vonis hakim jauh berbeda dengan tuntutan jaksa. Ketua Majelis Hakim Wayan Mertha membebaskannya dari segala dakwaan di Pengadilan Negeri Denpasar, Jl Sudirman, Denpasar, Selasa (30/10/2007)."Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dakwaan. Membebaskan terdakwa dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Mertha.Mertha menilai lukisan yang dinyatakan palsu bukan karya Gunarsa. Lukisan tersebut bukan hak cipta Gunarsa sehingga tidak berhak untuk memperkarakannya. JPU mendakwa Sinyo dengan dakwaan pertama, yaitu pasal 44 ayat 1 UU Nomor 12 tahun 1997 tentang hak cipta, yaitu secara tanpa hak mengumumkan atau memberikan izin untuk mengumumkan suatu ciptaan yang melanggara hak cipta. Serta dakwaan kedua pasal 44 ayat 2 UU Nomor 12 tahun 1997, yaitu menyiarkan, memamerkan, dan menjual suatu ciptaan yang merupakan hasil pelanggaran hak cipta. Gunarsa yang menyaksikan persidangan tersebut mengaku kecewa dengan putusan PN Denpasar. "Ini akan berdampak buruk terhadap hak cipta. Hak cipta tidak bisa lagi ditegakkan di Indonesia. Saya akan kasasi," katanya.Gunarsa menuduh Sinyo melanggar hak cipta karena mengumumkan lukisan palsu sebagai karyanya dengan cara menempelkan stiker pada lukisan sehingga seolah-olah karya itu adalah lukisannya.
(gds/ana)











































