Ditolak MK, Pengacara Bali Nine Bawa Kabar Buruk ke Kliennya

Ditolak MK, Pengacara Bali Nine Bawa Kabar Buruk ke Kliennya

- detikNews
Selasa, 30 Okt 2007 15:37 WIB
Jakarta - Dengan membawa kekecewaan, John North terbang ke Bali. Dia akan menyampaikan berita buruk ke kliennya, Scott Anthoni Rush, anggota Bali Nine yang menjadi terpidana mati narkotika.MK telah memutuskan tidak menerima judicial review hukuman mati terpidana mati narkotika yang terdapat dalam UU 22/1997 tentang Narkotika."Kita akan segera terbang ke Bali untuk memberitahukan masalah ini, dan baru mengambil langkah selanjutnya," ujar John.John mengatakan itu usai sidang yang digelar di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (30/10/2007).John mengaku kecewa atas keputusan tersebut. Namun dia melihat adanya perbedaan pendapat di kalangan hakim melalui dissenting opinion.Terkait kliennya, John mengaku hal tersebut merupakan situasi yang berat bagi Scott."Pasti berat bagi anak muda yang baru berumur 21 tahun. Ini situasi yang sangat pelik," imbuh John.Suara kekecewaan juga keluar dari kuasa hukum pemohon lainnya, Todung Mulya Lubis. Todung tidak menduga MK akan menolak permohonannya."Saya tidak menduga ini mengecewakan. Selama ini MK sering memberi putusan-putusan yang memihak pada HAM. Tapi ternyata putusannya konservatif," cetus Todung.Todung menambahkan, adanya dissenting opinion menandakan adanya pemikiran-pemikiran liberal yang menghendaki perubahan di Indonesia."Dissenting opinion menunjukkan ternyata banyak juga yang punya pemikiran liberal, tapi sayang putusannya konservatif," pungkas Todung. (nik/sss)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait