Kubu Gus Dur Absen, Sidang Gugatan Mantan Wasekjen PKB Ditunda

Kubu Gus Dur Absen, Sidang Gugatan Mantan Wasekjen PKB Ditunda

- detikNews
Selasa, 30 Okt 2007 15:25 WIB
Jakarta - Untuk ketiga kalinya, kubu Gus Dur yang digugat dua mantan wakil Sekjen PKB yang dipecat, Eman Hermawan dan Hanif Dakhiri, absen. Sidang pembacaan gugatan pun terpaksa ditunda.Eman dan Hanif adalah dua wakil Sekjen DPP PKB periode 2005-2010 yang dipecat Ketua Dewan Syuro PKB Abdurrahman Wahid alias Gus Dur. Keduanya menggugat kubu Gus Dur atas perbuatan melawan hukum.Bersama pengacaranya, Eman dan Hanif tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Selasa (30/10/2007) pada pukul 10.00 WIB.Namun hingga pukul 14.30 WIB tak ada tanda-tanda dari tergugat I hingga tergugat IV akan hadir. Tergugat I adalah Dewan Syuro DPP PKB, tergugat II Dewan Tanfidziyah DPP PKB, tergugat III Ketua Dewan Syuro DPP PKB Gus Dur, dan tergugat IV Ketua Dewan Tanfidziyah DPP PKB Muhaimin Iskandar."Kami tidak peduli apakah pihak tergugat dan pengacaranya datang atau tidak ke persidangan. Yang jelas posisi hukum kami sangat kuat. Pemberhentian itu cacat prosedur dan cacat hukum," kata Eman.Ketua majelis hakim Aswan Nurcahyo memutuskan menunda persidangan hingga 13 november 2007.Usai persidangan, Eman menjelaskan, gugatan mereka untuk mengoreksi tindakan Gus Dur yang melanggar aturan main partai. "Selama ini beliau cenderung menganggap dirinya yang paling benar di PKB. Melalui pengadilan ini, kami ingin menunjukkan Gus Dur tidak selamanya benar," cetusnya.Gugatan ini dilayangkan keduanya karena alasan pemecatan yang yang disebutkan DPP PKB tidak berdasar. Eman beralasan, meski dirinya terpilih sebagai Ketua DKN Garda Bangsa dan Hanif sebagai wakil ketua, hal itu tidak dilarang dalam AD/ART."Padahal dalam pasal 31 ayat 7, ART PKB membolehkan pimpinan badan otonom berasal dari salah satu anggota pengurus harian atau anggota pleno harian," paparnya.Atas perbuatan hukum yang diterimanya, Erman menggugat kubu Gus Dur dengan ganti rugi materiil sebesar Rp 50 juta dan ganti rugi immateriil sebesar Rp 99 miliar. (bal/sss)


Berita Terkait