Terpidana Mati Narkoba Kerap Bertindak Kurang Ajar
Selasa, 30 Okt 2007 14:56 WIB
Jakarta - Dari 62 terpidana mati kasus narkoba, baru 3 orang yang dieksekusi. Ini mengakibatkan terpidana mati berani kurang ajar dan berbuat semena-mena terhadap petugas.Begitulah analisa Ketua Kepala Pelaksana Harian (Kalakhar) BNN Komjen Pol I Made Mangku Pastika.Dia pun setuju atas saran majelis hakim Mahkamah Konstitusi yang meminta terpidana mati kasus narkotika segera dieksekusi."Di penjara, mereka seenaknya saja menantang penjaga, ayo tembak saja sekarang," ujar Pastika menirukan ucapan para terpidana mati narkoba.Hal itu disampaikan Pastika dalam sidang putusan pengujian UU 22/1997 tentang narkotika, khususnya tentang ketentuan hukuman mati di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (30/10/2007)."Saya kira pendapat hakim itu baik dan tegas. Saya setuju saran hakim agar terpidana mati segera dieksekusi," tandas Pastika.
(nik/sss)











































