Ketua MK: Segera Eksekusi Terpidana Mati Narkotika
Selasa, 30 Okt 2007 14:55 WIB
Jakarta - Ketua MK Jimly Asshiddiqie meminta para terpidana mati segera dihukum mati. Hal ini berdasarkan pada asas keadilan dan demi kepastian hukum yang jelas."Mahkamah menyarankan agar semua putusan pidana mati yang telah mempunyai keputusan hukum tetap (inkracht van gewijsde) segera dilaksanakan sebagaimana mestinya," ujar Jimly.Hal ini disampaikan dia dalam sidang putusan pengujian UU 22/1997 tentang Narkotika, khususnya tentang ketentuan hukuman mati di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (30/10/2007).Selain itu, MK juga memberikan masukan bagi berbagai pihak yang berkepentingan dalam pembaruan hukum pidana nasional yang terkait dengan pidana mati.Pertimbangan ini sangat penting mengingat terpidana mati bersifat irrevocable. Ada 4 hal yang menurut MK perlu diperhatikan ketika menyusun pembaruan hukum pidana terutama yang menyangkut hukuman mati.Pertama, pidana mati bukan lagi pidana pokok, melainkan sebagai pidana yang bersifat khusus dan alternatif.Kedua, pidana mati dapat dijatuhkan dengan masa percobaan selama 10 tahun, yang apabila terpidana berkelakuan terpuji, dapat diubah dengan pidana seumur hidup atau selama 20 tahun.Ketiga, pidana mati tidak dapat dijatuhkan kepada anak-anak yang belum dewasa.Terakhir, eksekusi pidana mati terhadap perempuan hamil dan seseorang yag sakit jiwa ditangguhkan sampai perempuan hamil tersebut melahirkan dan terpidana yang sakit jiwa sembuh.
(nik/sss)











































