Pengikut Al Qiyadah Akan Dilepas Polres Jaksel
Selasa, 30 Okt 2007 14:11 WIB
Jakarta - Polres Jakarta Selatan masih melakukan pemeriksaan terhadap 7 anggota Al Qiyadah Al Islamiyah. Rencananya mereka akan dilepas dan dikenakan wajib lapor dua kali seminggu."Sampai saat ini belum dikeluarkan dari Polres, nantinya akan kami kenakan wajib lapor dua kali seminggu," kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Chairul Anwar di Polsek Pesanggrahan, Jalan Bintaro Raya, Jakarta, Selasa (30/10/2007).Inisial anggota Al Qiyadah itu adalah AS, DS, HR, FR, TW, IJ dan RB. Mereka berusia 25 hingga 30 tahun. Dari hasil pemeriksaan, ketujuh orang itu mengakui mereka anggota Al Qiyadah. Mereka tidak salat, tidak puasa, dan mengakui nabi terahir adalah Ahmad Moshaddeq.Menurut Chairul, ketujuh orang itu belum ditetapkan sebagai tersangka. Ini disebabkan mereka hanya anggota dan ikut-ikutan aliran itu. Hingga kini polisi juga masih memantau markas Al Qiyadah di daerah Jagakarsa.Rasul Al Qiyadah Al Islamiyah Ahmad Moshaddeq menyerahkan diri pada Senin 29 Oktober 2007 malam. Dia menyerahkan diri bersama 6 pengikutnya. Moshaddeq dan pengikutnya ditahan di Polda Metro Jaya.
(nal/sss)











































