MK Tolak Uji Pasal Hukuman Mati yang Diajukan Terpidana Narkoba

MK Tolak Uji Pasal Hukuman Mati yang Diajukan Terpidana Narkoba

- detikNews
Selasa, 30 Okt 2007 13:22 WIB
Jakarta - Permohonan 5 terpidana hukuman mati agar Mahkamah Konstitusi (MK) menguji pasal hukuman mati dalam UU 22/1997 tentang narkotika, ditolak mentah-mentah. Apalagi tiga pemohon merupakan warga asing.Putusan MK ditetapkan dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (30/10/2007).Dalam sidang, Jimly membacakan putusan majelis hakim. Putusan itu menyebutkan, majelis hakim menilai pasal 80 ayat 1 huruf a, pasal 80 ayat 2 huruf, pasal 80 ayat 3 hurup a, pasal 81 ayat 3 huruf a, pasal 82 ayat 1 huruf a, pasal 82 ayat 2 huruf a, dan pasal 82 ayat 3 huruf a UU Narkotika tidak bertentangan dengan pasal 28a, pasal 28i ayat 1 dan pasal pasal 28i ayat 4 UUD 1945."Karena itu mengadili, menyatakan, permohonan pemohon 1 dan 2 dalam perkara 2/PUU V/2007 ditolak untuk seluruhnya," tegas Jimly Kelima pemohon itu adalah Edit Yunita Sianturi (WNI), Rani Andriyani alias Melisa Aprilia (WNI), Myuran Sukumaran (warga Australia), Andrew Chan (warga Australia), dan Scott Anthony Rush (warga Australia).Dari kelima pemohon, kata Jimly, hanya WNI saja yang mempunyai legal standing dalam kasus ini. Karena itu pokok permohonan ketiga warga Australia tidak bisa diterima majelis hakim.Dalam pertimbangannya, hakim menilai dalil pemohon yang menggunakan isu hak untuk hidup mempunyai kelemahan. Salah satunya pemohon tidak menjelaskan bahwa hak untuk hidup juga memiliki oleh orang yang menjadi korban. "Pemohon menihilkan kualitas dari kejahatan, berpandangan hanya semata-mata right to live bagi pelaku," kata salah satu hakim, I Gede Dewa Palguna.Dalam putusannya ada 4 hakim yang mempunyai pendapat berbeda, yakni hakim Harjono yang punya pendapat berbeda khusus dalam masalah legal standing warga negara asing.Kemudian Achmad Roestandi yang punya pendapat berbeda dalam pokok permohonan. Sedangkan Laica Marzuki dan Maruarar Siahaan dalam legal standing warga negara asing dan pokok permohonan. (umi/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait