Sutiyoso-Foke Dipolisikan Warga Pondok Indah

Sutiyoso-Foke Dipolisikan Warga Pondok Indah

- detikNews
Selasa, 30 Okt 2007 12:52 WIB
Jakarta - Perjuangan warga perumahan Pondok Indah sampai juga ke Mabes Polri. Mantan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso dan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo alias Foke dipolisikan terkait proyek busway koridor VIII Lebak Bulus-Harmoni.Selain Sutiyoso dan Foke, turut juga dipolisikan Wakil Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta Budi Widiyantoro.Ketiganya dilaporkan ke Mabes Polri oleh Brigjen TNI Purn Sulaiman yang mewakili warga Pondok Indah."Proyek busway melanggar amdal dan menimbulkan pencemaran. Warga tidak diajak dalam pembuatan amdal," kata kuasa hukum warga Pondok Indah, Wilmar Sitorus, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Selasa (30/10/2007).Ada 3 pasal yang diajukan, yakni pasal 379 KUHP tentang penipuan, pasal 266 KUHP tentang pemalsuan surat, dan UU 23/1997 tentang Lingkungan Hidup."Tahu-tahu warga mendapatkan amdal sudah jadi pada 10 Oktober 2007. Seharusnya warga dilibatkan dalam pembuatan amdal. Pengerjaan koridor VIII juga dilakukan secara tiba-tiba tanpa tender," ujar Wilmar.Ditegaskan dia, Sutiyosolah yang menyatakan warga Pondok Indah menolak busway. Padahal warga PI tidak pernah menolak busway dan juga tidak ingin bertikai."Namun warga Pondok Indah tidak pernah diajak dialog dalam pembuatan jalur busway ini," kata Wilmar. (sss/ana)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait