Jaksa Agung Bisa Rekomendasikan PP Larangan Aliran Sesat
Selasa, 30 Okt 2007 11:56 WIB
Jakarta - Pengawasan ketertiban di bidang agama menjadi tugas Jaksa Agung. Jika ada aliran sesat, Jaksa Agung pun dapat merekomendasikan Peraturan Pemerintah (PP) kepada pemerintah untuk menertibkannya.Demikian disampaikan anggota DPR Gayus Lumbuun sebelum acara seminar nasional bertajuk "Hubungan fungsional antara penyidik dan penuntut umum dalam RUU Hukum Acara Pidana" di Pusdiklat Kejaksaan, Jalan Raya Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (30/10/2007)."Jaksa Agung punya tugas untuk menyikapi adanya ajaran-ajaran yang bertentangan dengan yang diakui maka pada saat itulah perlu adanya aturan baru atau tambahan yang bisa diterbitkan," kata Gayus.Menurut dia, Jaksa Agung dalam rekomendasi kepada pemerintah dapat menjadikan fatwa MUI menjadi bagian dari pertimbangannya.Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan hasil rapat koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) telah diserahkan Kejati DKI Jakarta kepada Bakor Pakem Pusat."Mungkin minggu ini sudah bisa kita selesaikan," ujarnya.
(aan/nrl)