Apakah Ada Cuti Bersama Hari Buruh 2026? Cek Ketentuannya!

Apakah Ada Cuti Bersama Hari Buruh 2026? Cek Ketentuannya!

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Senin, 27 Apr 2026 11:14 WIB
Ilustrasi Tanggal Merah
Ilustrasi tanggal merah (Foto: Freepik/Freepik)
Jakarta -

Pemerintah menetapkan Hari Buruh 1 Mei sebagai libur nasional. Libur Hari Buruh jatuh di minggu ini sebelum libur akhir pekan.

Berdasarkan SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, libur peringatan Hari Buruh 2026 jatuh pada Jumat, 1 Mei 2026. Tidak ada cuti bersama peringatan Hari Buruh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada Long Weekend Hari Buruh 2026

Libur Hari Buruh disambung dengan libur akhir pekan sehingga ada long weekend. Berikut jadwalnya.

  • Jumat, 1 Mei 2026: Hari Buruh Internasional
  • Sabtu, 2 Mei 2026: Libur akhir pekan
  • Minggu, 3 Mei 2026: Libur akhir pekan

Penetapan Libur Hari Buruh 1 Mei

Hari Buruh juga dikenal dengan istilah May Day. May Day atau Hari Buruh Sedunia adalah hari di mana para pekerja atau buruh di seluruh dunia menggelar aksi untuk menyampaikan tuntutan kepada pemerintah.

Hari Buruh di Indonesia dijadikan sebagai libur nasional. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENETAPAN

TANGGAL 1 MEI SEBAGAI HARI LIBUR

KESATU: Menetapkan tanggal 1 Mei sebagai Hari Libur untuk memperingati Hari Buruh Internasional.

Daftar Tanggal Merah Mei 2026

Ada empat hari libur nasional dan dua hari cuti bersama. Ini tanggal-tanggalnya.

Libur nasional Mei 2026:

  • Jumat, 1 Mei 2026: Hari Buruh Internasional
  • Kamis, 14 Mei 2026: Kenaikan Yesus Kristus
  • Rabu, 27 Mei 2026: Iduladha 1447 Hijriah
  • Minggu, 31 Mei 2026: Hari Raya Waisak 2570 Buddhist Era (BE)

Cuti bersama Mei 2026:

  • Jumat, 15 Mei 2026: Kenaikan Yesus Kristus
  • Kamis, 28 Mei 2026: Iduladha 1447 Hijriah

Apakah Cuti Bersama Memotong Cuti Tahunan?

Ini ketentuan pelaksanaan cuti bersama bagi pekerja/karyawan serta ASN/PNS.

  • Pelaksanaan cuti bersama mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan.
  • Cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
(kny/imk)


Berita Terkait