Setelah Bebas, Lia Eden Akan Tetap Pada Keyakinannya
Selasa, 30 Okt 2007 08:13 WIB
Jakarta - Ajaran Eden dianggap sesat dan bahkan dinilai telah menodai agama yang dilindungi UU. Meski demikian, pemimpin Komunitas Eden, Lia Eden alias Lia Aminuddin akan tetap pada keyakinannya.Akibat menyebarkan ajaran Eden, Lia divonis penjara 2 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 26 Juni 2006. Mendekam di Rutan Pondok Bambu tidak membuat Lia meninggalkan keyakinannya."Bunda Lia akan tetap pada keyakinannya. Apa yang dilakukan dia itu kan bagian dari keyakinannya," ujar kuasa hukum Lia dari LBH Jakarta, Asfinawati.Hal itu disampaikan dia dalam perbincangan dengan detikcom, Selasa (30/10/2007).Irsa Bastian dari Wahana Kebangsaan yang memiliki hubungan baik dengan Komunitas Eden mengatakan, Komunitas Eden dari awal hingga saat ini tetap patuh dan setia pada Rohul Kudus. Dengan demikian, Lia dan para pengikutnya akan tetap membagikan risalah dan wahyu yang diperolehnya seperti dulu."Kabarnya menjelang kebebasan Bu Lia, akan dibagikan 3 jenis VCD berkaitan dengan Kerajaan Eden," ujar Irsa.
(nvt/nrl)











































