Pengadaan Alutsista Kerap Tersandung Beda Tafsir UU 17/2003

Pengadaan Alutsista Kerap Tersandung Beda Tafsir UU 17/2003

- detikNews
Selasa, 30 Okt 2007 01:04 WIB
Jakarta - Menhan Juwono Sudarsono dan pimpinan Komisi I DPR mengakui ada perbedaan penafsiran soal satuan tiga atau rincian detil tentang anggaran, khususnya pengadaan alutsista. Untuk itu, perlu ada perubahan peraturan."Benar, itu masih ada perbedaan yang cukup gencar soal tafsir pasal 15 UU No 17/2003 tentang Keuangan Negara," kata Menhan Juwono dalam jumpa pers usai pertemua klarifikasi dengan Komisi I di Kantor Dephan, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (29/10/2007).Seperti diketahui sebelumnya, pihak DPR sering meminta satuan tiga kepada Dephan terkait penggunaan anggaran, terutama dalam pengadaan alutsista. Namun Dephan menolak melakukan hal itu lantaran khawatir akan bocor ke rekanan.Diakui Juwono, dia bersama sejumlah pejabat eksekutif sering mengeluhkan hal tersebut. Apalagi DPR menuntut satuan tiga dalam setiap penggunaan anggaran."Tafsiran-tafsiran itu mengandung kerawanan, apalagi di Dephan, karena terlalu rinci program belanjanya. Kita ingin sederhanakan dengan pencabutan pasal itu, khususnya ayat 5, karena Komisi I tidak akan sanggup menelusuri itu sesuai permintaan UU. Memang ada kalangan DPR yang menginginkan untuk tidak sampai ke sana," beber dia.Hal ini juga diakui Wakil Ketua Komisi I DPR Happy Bone Zulkarnaen. Menurut dia, ada perdebatan yang bersifat intellectual exercise, bukan sebagai policy. Menurut Bone, bila ingin melakukan perubahan terhadap UU tersebut, harus ada kesepakatan terlebih dahulu.Pasal 15 ayat 5 yang dinilai harus diubah berbunyi: dalam rangka menyusun anggaran, DPR juga memiliki persetujuan soal rincian, seperti satuan, unit, organisasi, program, sampai aktivitasnya. (nvt/anw)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads