Polres Jaksel Selidiki 4 Warga Kalibata Pengikut Al Qiyadah
Senin, 29 Okt 2007 22:15 WIB
Jakarta -
Setelah dibawa ke Mapolsek Pancoran, 4 pengikut aliran Al Qiyadah digelandang ke Mapolres Jaksel. Polisi akan melakukan penyelidikan lebih lanjut pada keempatnya.4 Orang tersebut ditangkap di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jl Warung Jati RT 03 RW 04 No 40, Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (29/10/2007).Keempat orang itu adalah Eko Riswanto (25) asal Batang, Jateng; Sumardi (19) asal Pekalongan, Jateng; Sutanto (46) asal Pekalongan, Jateng; dan Budi Utomo (22) asal Cianjur, Jabar.Selain mereka berempat, masih ada satu orang lagi yang hingga pukul 22.00 WIB masih berada di TKP.Eko kepada detikcom mengatakan, ada sekitar 10 warga sekitar kosnya yang mengikuti aliran tersebut. "Ajaran ini dilindungi UU, pasal 29 UUD 1945 tentang kebebasan menjalankan beribadah," kata dia lantang.Mereka berempat lebih banyak mendapat cecaran pertanyaan dari tokoh agama dan warga. Sedangkan polisi sama sekali belum menanyakan substansi permasalahan.
(nvt/nvt)










































