MA Proses PK 3 Terpidana Mati Bali Nine
Senin, 29 Okt 2007 20:33 WIB
Jakarta - 3 Anggota Bali Nine yang menjadi terpidana mati kasus kepemilikan heroin mengajukan peninjauan kembali (PK). Kini, PK tersebut telah ditangani majelis hakim agung."Perkara itu sudah masuk sejak September lalu dan ditangani Tim F yang diketuai oleh Harifin A Tumpa. Mereka disatukan dalam 1 berkas perkara," kata Kasubdit Registrasi PK Pidana MA Lauris S Ramly.Hal itu disampaikan dia saat ditemui detikcom di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (29/10/2007).Ketiga terpidana mati itu adalah Tan Duc Thanh Nguyen, Si Yi Chen, dan Matthew James Norman. PK atas ketiganya terdaftar dengan nomor perkara 22PK/Pid.sus/2007.Beberapa waktu lalu, MA menjatuhkan hukuman mati kepada 6 dari 8 terdakwa kasus penyelundupan heroine seberat 8,2 kg dari Bali ke Australia tersebut. 2 Terdakwa lainnya diganjar hukuman seumur hidup.MA memperberat 3 hukuman Tan Duc Thanh Nguyen, Si Yi Chen, dan Matthew James Norman, dari hukuman seumur hidup menjadi hukuman mati. Sebelumnya PN Denpasar pada 15 Februari 2006 menghukum mereka dengan hukuman seumur hidup. Namun Pengadilan Tinggi Bali pada 13 April 2006 memperingan hukuman mereka menjadi 20 tahun di tingkat banding.MA memperkuat hukuman mati bagi Myuran Sukumaran dan Andrew Chan yang telah divonis mati oleh PN Denpasar pada 14 Februari 2006. Terdakwa lainnya Anthony Rush juga diperkuat hukumannya dari seumur hidup menjadi hukuman mati. MA menilai tindakan anggota Bali Nine telah membahayakan negara dan rakyat Indonesia serta negara lainnya.MA juga sudah menjatuhkan vionis seumur hidup kepada Michael William dan Martin Eric Stephen. MA menilai tindakan Michael dan Martin hanya sebagai kurir bagi teman-temanya yang lain sehingga tidak divonis hukuman mati.
(nvt/nvt)











































