Nasib Polly di Tangan Bagir
Senin, 29 Okt 2007 20:10 WIB
Jakarta - Perkara peninjauan kembali (PK) mantan terdakwa kasus pembunuh pegiat HAM Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto, sudah diterima Mahkamah Agung (MA). Nasib mantan pilot Garuda itu kini berada di tangan Ketua MA Bagir Manan."Berkas PK-nya sudah diregistrasi dan kini ada di tangan Pak Ketua untuk pembagian majelis hakim. Nanti dia yang menentukan susunan majelis hakim," kata Kasubdit Registrasi PK Pidana MA Lauris S Ramly saat ditemui detikcom di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (29/10/2007).Dia menjelaskan, perkara PK atas Polly ini terdaftar dengan nomor 109PK/Pid/2007. Perkara tersebut diterima MA pada 22 Oktober 2007.Menurut Lauris, perkara ini kemungkinan akan ditangani 5 hakim agung. "Karena ini perkara luar biasa, biasanya majelis terdiri dari 5 hakim," tandasnya.Sebelumnya Polly divonis 14 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Desember 2005. Namun di tingkat kasasi, MA membebaskan Polly dari dakwaan membunuh Munir. MA hanya memvonis 2 tahun penjara lantaran Polly hanya terbukti dalam kasus pemalsuan surat.
(nvt/nvt)











































