Jika Transfer Eddy Tansil Terbukti, Pemburu Koruptor Dikerahkan
Senin, 29 Okt 2007 18:37 WIB
Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan adanya transfer uang yang dilakukan terpidana Eddy Tansil. Jika transfer memang ada, tim pemburu koruptor akan dikerahkan."Kalau ada, kami sangat senang hati dan akan menggerakkan seluruh kemampuan tim untuk menindaklanjutinya," ujar Ketua Tim Pemburu Koruptor Kejaksaan Agung yang juga Wakil Jaksa Agung Muchtar Arifin.Hal itu disampaikan dia saat ditemui wartawan di kantornya, di Gedung Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (29/10/2007).Hingga saat ini, lanjut dia, pihaknya belum menerima laporan secara resmi tentang adanya transfer uang tersebut dari PPATK.Seandainya nanti hasil penelusuran transfer tersebut memang benar dari Eddy Tansil dan berasal dari kejahatan, pihaknya akan memproses sesuai hukum. Baik melakukan penyitaan maupun pemblokiran rekening.Pihak penerima bisa dikenai sanksi pidana? "Ya, dia menerima sebagai apa, itu nanti dianalisa. Yang bersangkutan statusnya sebagai apa, harus kita teliti," imbuhnya.Mengenai keberadaan Eddy Tansil, menurut Muchtar, hingga saat ini belum ada tanda-tanda kejelasan. Namun, terdapat informasi bos Golden Key itu berada di China."Ia tetap salah satu target kita sampai sekarang," ujarnya.Dalam penelusuran itu, Kejagung akan berkoordinasi dengan PPATK. Pihaknya baru mendengar sebatas informal saja.
(nwk/sss)











































