Pendemo Minah Terancam 5 Tahun Bui, Siap Eksepsi

Pendemo Minah Terancam 5 Tahun Bui, Siap Eksepsi

- detikNews
Senin, 29 Okt 2007 16:55 WIB
Jakarta - Setelah sempat terganggu akibat ulah demonstran, pembacaan dakwaan pendemo minyak tanah alias minah dilanjutkan. Sang terdakwa, Carya dan Untung, didakwa pasal pengeroyokan dengan ancaman hukuman 5 tahun bui.Carya maupun Untung tampak tegang mendengarkan dakwaan yang dibacakan ketua majelis hakim Eko Supriyono di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Danau Sunter Raya, Jakarta, Senin (29/10/2007).Kedua terdakwa ini dikenai pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Mereka ditangkap saat aksi unjuk rasa menentang konversi minah ke elpiji, di Depo Pertamina, Plumpang, Jakarta Utara, 6 Agustus 2007."Sidang dilanjutkan seminggu lagi," kata Eko.Sedangkan sidang 3 terdakwa lainnya, yakni Ade Rifki, Hambali, dan Riki Arsilan, juga mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, dikenai pasal 160 KUHP tentang penghasutan, dijadwalkan akan digelar pada 30 Oktober 2007.EksepsiKuasa hukum Carya dan Untung, Edy Gurning, mengatakan, kliennya siap mengajukan eksepsi."Surat dakwaan banyak celanya. Kita tidak pernah mengeroyok polisi maupun warga lain. Itu cuma pinter-pinternya intel dan kepolisian," cetusnya sambil meninggalkan ruang persidangan. (aan/sss)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads