Pemprov DKI Welcome Warga Daerah, Asalkan...
Senin, 29 Okt 2007 16:11 WIB
Jakarta - Pemprov DKI Jakarta menyatakan welcome bagi warga daerah yang ingin tinggal di Jakarta. Namun ada syaratnya, mereka diminta mengurus administrasi untuk menghindari Operasi Yustisi."Tidak pernah ada larangan bagi warga lain untuk pindah ke Jakarta, tapi persiapkan dulu surat-surat administrasinya dan surat pindah dari daerah asal," kata Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Jurnal Effendi Siahaan.Hal ini disampaikan dia dalam diskusi 'Operasi Yustisi Kependudukan mengapa bermasalah' di Kantor LBH Jakarta, Jalan Mendut, Jakarta, Senin (29/10/2007).Jurnal menjelaskan, setiap tahun ada sekitar 100 ribu warga daerah yang masuk ke Jakarta, dan biasanya perpindahan terbesar terjadi setelah mudik Lebaran. "Karena itu, Operasi Yustisi pada H+14 Lebaran rutin dilakukan dan merupakan jadwal tetap setelah Lebaran," kata dia.Operasi Yustisi, imbuhnya, dilakukan untuk mencegah para pendatang menempati fasilitas umum di Jakarta, seperti kolong tol, sehingga menimbulkan masalah baru."Operasi ini untuk menjaga agar masalah di Jakarta tidak bertambah, dan untuk menghindari kegiatan-kegiatan di jalanan yang mengganggu ketertiban umum," katanya.Jurnal menegaskan, operasi ini tidak hanya dilakukan bagi masyarakat menengah ke bawah, tapi juga terhadap masyarakat menengah ke atas, termasuk warga asing yang pemantauannya bekerja sama dengan Depkum HAM.Direktur LBH Jakarta Asfinawati menyarankan kepada Pemprov DKI agar Operasi Yustisi yang dilakukan di Jakarta dapat dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku, sehingga anggaran Rp 1 miliar tidak habis dibuang sia-sia.
(umi/sss)











































