Pendemo Minah Disidang, 100 Pendukungnya Berdemo

Pendemo Minah Disidang, 100 Pendukungnya Berdemo

- detikNews
Senin, 29 Okt 2007 15:33 WIB
Jakarta - Sekitar 100 warga dan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Masyarakat Pengguna Minyak Tanah berdemo di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Mereka minta 5 rekannya yang disidang dilepaskan."Bebaskan, bebaskan kawan kami!," teriak para pendemo di depan gerbang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jl Danau Sunter Raya, Jakarta, Senin (29/10/2007).Gerbang utama ditutup oleh beberapa petugas pengamanan dalam. Tidak tampak polisi yang berjaga di depan gerbang itu.Para pendemo yang memakai ikat kepala putih itu membawa spanduk sepanjang 7 meter bertuliskan "Tolak konversi minyak tanah. Bebaskan kawan-kawan kami".5 Rekan yang diminta untuk dibebaskan adalah Carya, Untung, Ade Rifki, Hambali, dan Riki Arsilan. Mereka ditangkap polisi saat berdemo tentang konversi minyak tanah alias minah ke elpiji, di Depo Pertamina, Plumpang, Jakarta Utara, 6 Agustus 2007.Mereka akan menghadapi sidang dakwaan yang diketuai hakim Eko Supriyono yang berlangsung pukul 15.30 WIB. Carya dan Untung dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. 3 orang lainnya yang juga mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah dikenai pasal 160 KUHP tentang penghasutan.Menurut salah satu tim kuasa hukum terdakwa dari LBH Jakarta Edy Gurning, banyak ketidaksinkronan antara dakwaan dan fakta di lapangan."Polisi ngakunya kena bogem. Tapi kan dia pakai tameng tertutup. Itu harusnya tidak terjadi. Waktu itu intel kepolisian yang memulai. Nanti kita lihat saja di persidangan," kata Edy.Akhirnya pendemo itu sekitar pukul 15.10 WIB diperbolehkan masuk ruang sidang, asalkan tidak membawa atribut demo. (nwk/sss)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads