Al Qiyadah Dilarang di Jakarta

Kajati DKI:

Al Qiyadah Dilarang di Jakarta

- detikNews
Senin, 29 Okt 2007 14:38 WIB
Jakarta - Hasil rapat koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) yang digelar Kejati DKI Jakarta menyimpulkan aliran Al Qiyadah Al Islamiyah dilarang di Jakarta. Aliran ini dianggap menyimpang dari ajaran Islam yang sesungguhnya."Nanti kita akan membuat surat ke gubernur agar melarang ajaran ini," kata Kajati DKI Jakarta Harry Hermansyah usai rapat di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (29/10/2007).Menurut Harry, ada beberapa alasan yang melandasi keputusan itu antara lain kalimat syahadat yang berbeda dibandingkan syahadat yang biasa diucapkan umat Islam. Tidak hanya itu, pernyataan bahwa salat, puasa dan haji belum diwajibkan karena belum ada perintah dari Allah SWT juga dinilai menyimpang. Alasan lainnya, pernyataan pimpinan Al Qiyadah yang menyatakan sebagai nabi baru setelah menjalankan tirakat selama 40 hari. "Hal itu menyimpang dari ajaran-ajaran agama Islam," katanya.Selain gubernur, Harry juga akan menyampaikan hasil rapat itu ke Kejaksaan Agung. "Ini untuk masukan bagi Kejagung jika ada aliran-aliran Al Qiyadah yang berkembang di daerah selain Jakarta. Tapi untuk rapat kali ini skupnya Jakarta saja," kata dia.Hasil keputusan ini diharapkan dapat memberi kepastian dan mencegah tindakan anarkis terhadap pengikut ajaran-ajaran Al Qiyadah. Menurutnya, para tersangka yang kini telah diamankan kepolisian akan ditindaklanjuti. Mereka bisa dikenakan pasal 156 KUHP mengenai penistaan agama.Hasil keputusan ini, kata dia, tidak membatasi dan melanggar hak asazi manusia. (umi/nrl)


Berita Terkait