Korupsi Proyek Impor Sapi Potong
Tito Pranolo Divonis 4 Th Penjara
Senin, 29 Okt 2007 14:02 WIB
Jakarta - Terdakwa kasus korupsi proyek impor sapi potong Australia Bulog, Tito Pranolo, divonis 4 tahun penjara. Vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa 7 tahun penjara.Hakim yang diketuai Wahjono dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (29/10/2007) menyatakan, Tito tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dalam dakwaan primer dan membebaskannya dari dakwaan ini.Namun dia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang dilakukan bersama-sama, seperti dalam dakwaan subsider, pasal 3 UU 31/1999 tentang tindak pidana korupsi."Menjatuhkan pidana 4 tahun penjara, denda Rp 50 juta, subsider 4 bulan kurungan dan dikurangi masa tahanan," tegas Wahjono.Dalam putusan itu juga disebutkan, barang bukti nomor 1-9 dikembalikan ke JPU untuk dijadikan barang bukti perkara lainnya.Soal putusan itu, usai sidang Tito menyatakan banding karena dia merasa tidak melakukan korupsi. "Saya itu tidak korupsi, saya tidak mengambil satu sen uang pun. Yang namanya korupsi itu menyangkut uang kalau kesalahan administrasi itu bukan korupsi," katanya.
(umi/nrl)











































