Yusril Teken, Tapi Kok Pimpro AFIS & Dirjen Saja yang Kena?

Yusril Teken, Tapi Kok Pimpro AFIS & Dirjen Saja yang Kena?

- detikNews
Senin, 29 Okt 2007 13:15 WIB
Jakarta - Pengacara Pimpro AFIS Apendi, Lifa Malahanum, kecewa. Jelas penunjukan langsung PT Sentral Filindo ditandatangani Menteri Kehakiman dan HAM saat itu, Yusril Ihza Mahendra, tapi kok hanya pimpro dan Dirjen AHU Zulkarnaen Yunus yang dituntut penjara?"Tanda tangan dialah (Yusril-red) yang membuat kasus ini terjadi. Tak mungkin menteri lepas tangan begitu saja," cetus Lifa Malahanum dijumpai usai sidang di Pengadilan Korupsi, Gedung Uppindo, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (29/10/2007).Jaksa KPK Edy Hartoyo pun dalam tuntutannya menyebutkan Yusril menyetujui penunjukan langsung dalam bentuk surat keputusan menteri. Saksi ahli dalam persidangan pun, menurut Lifa, mengatakan Yusril salah prosedur."Pimpro hanyalah pelaksana, yang sudah tahu tak bisa lagi menolak perintah level menteri, dirjen dan sebagainya," kata Lifa.Lifa pun menolak argumen jaksa KPK bahwa inisiatif penunjukan langsung itu muncul dari Apendi melalui sebuah memorandum penunjukan langsung yang kemudian ditandatangani Zulkarnaen Yunus. Kata Lifa, yang punya ide dan mengetik memo itu adalah Ses Ditjen AHU sendiri, Richson Hormat Tjapah."Lagipula (menurut) birokrasi kita, tidak masuk akal pejabat eselon III memerintah menteri atau Dirjen. Itu tidak masuk akal," kata Lifa.Dalam persidangan berikutnya pada 6 November 2007, Lifa akan menampilkan argumen-argumen itu dalam pledoinya. "Itu ada nanti dalam pledoi," tandas Lifa. (aba/nrl)


Berita Terkait