Dokumen Kurang, Warga PI Tunda Daftarkan Gugatan Soal Busway
Senin, 29 Okt 2007 12:37 WIB
Jakarta - Rencana warga Pondok Indah mendaftarkan gugatan class action ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) ditunda. Gugatan terkait dengan pembangunan busway koridor VIII Lebakbulus-Harmoni ini baru akan didaftarkan Selasa 30 Oktober 2007."Ada dokumen yang belum lengkap, jadi baru didaftarkan besok pukul 08.00 WIB. Nanti warga juga ikut," kata Wilmar Rizal Sitorus di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (29/10/2007).Wilmar menjelaskan, gugatan ini merupakan antiklimaks warga PI yang menolak pembangunan busway yang melintas Pondok Indah."Warga ada sekitar 15 ribu. Setelah dibagikan angket, 90 persennya sekitar 10 ribu yang oke," ujar Wilmar Menurut Wilmar, ada 4 pihak yang akan digugat, yakni Pemprov DKI Jakarta, Dinas PU, Dinas Pertamanan, dan Pelaksana Proyek PT Yasa Patria Perkasa. Selain meminta menghentikan proyek pembangunan busway, warga juga meminta ganti rugi materiil sejumlah Rp 200 juta."Memang gugatan ini bukan ke arah uang. Itu tidak menjadi yang utama. Yang utama kita mengajukan gugatan untuk menjawab arogansi gugatan pemerintah yang nyata-nyata telah melanggar hukum," tandas Wilmar.Lapor Mabes PolriWilmar mengatakan, pihaknya juga berencana melaporkan Pemrov DKI beserta jajarannya dan pembuat analisa dampak lingkungan (amdal) yaitu Bapedalda DKI Jakarta ke Mabes Polri atas keterangan palsu dalam akta otentik pasal 266 KUHP."Pada 26 Oktober lalu, kita diundang oleh Dinas PU untuk sosialisai pembuatan amdal. Namun saat itu mereka justru menyodorkan amdal yang sudah jadi. Ini kan jelas ada pemalsuan. Itu yang mau kita laporkan besok ke Mabes Polri," pungkas dia.
(mly/sss)











































