Tak Penuhi Kuorum, KPU Belum Ambil Sikap Soal Pilkada Malut
Senin, 29 Okt 2007 11:57 WIB
Jakarta -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum mengambil sikap atas kekisruhan proses Pilkada Maluku Utara (Malut). Rapat pengambilan keputusan yang harusnya dilakukan hari ini, tidak bisa digelar karena tidak memenuhi kuorum."Kita belum bisa mengambil keputusan. Rapat yang sekarang hanya 4 orang. Padahal sesuai undang-undang, keputusan sah jika dihadiri minimal 5 orang sesuai kuorum," kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary di kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (29/10/2007).Hafiz menjelaskan, tim yang menyelidiki masalah Malut rencananya memberikan laporan hari ini. Namun, hal itu terganjal Korwil yang membawahi Malut, I Gusti Putu Artha, yang belum kembali ke Jakarta. Hanya Sri Nuryanti yang sudah di Jakarta.Hafiz menambahkan, agenda rapat hari ini juga akan merumuskan visi dan misi KPU dalam menyelenggarakan Pemilu 2009 secara lancar dan demokrasi."Saat fit and proper test, tiap-tiap anggota mempunyai visi dan misi masing-masing. Nah sekarang, kita ingin menyatukan visi dan misi itu," ujarnya.Mengenai penetapan Pilkada Malut dilakukan pada 3 November 2007, lanjut Hafiz, itu merupakan kewenangan pemerintah. "Yang berwenang itu pemerintah. Bukan KPU untuk menentukan jadwal," pungkasnya.
(mly/sss)










































