Busway Mulai Masuki Pondok Indah, Gugatan Didaftarkan
Senin, 29 Okt 2007 08:03 WIB
Jakarta - Pembangunan busway koridor VIII Lebakbulus - Harmoni akan memasuki ruas Jl Metro Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada Senin (29/10/2007). Pembangunan ini bertepatan dengan pendaftaran gugatan class action warga Pondok Indah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan."Ya nanti (didaftarkan) pukul 9 atau 10," kata pengacara penggugat, Wilmar Sitorus, pada detikcom pukul 07.45 WIB. Busway koridor VIII sepanjang 27 km melewati Lebak Bulus - Jl Ciputat Raya - Jl TB Simatupang - Jl Pasar Jumat - Jl Metro Pondok Indah - Jl Iskandar Muda - Jl Teuku Nyak Arif - Jl Letjend Soepomo - Jl Panjang - Jl Daan Mogot - Jl S Parman - Jl Tomang Raya - Jl Kyai Caringin - Jl Balikpapan- Jalan Suryopranoto - Harmoni PP. Koridor ini menghubungkan Jakarta Selatan - Jakarta Barat dan Jakarta Pusat.Kontraktor koridor tersebut ngebut menyelesaikan proyek karena proyek itu harus kelar pada Desember nanti dan diresmikan Januari 2007. Apalagi pembangunan sempat terhenti akibat libur lebaran. Setiap malam, kontraktor diminta menyelesaikan 600 meter ruas jalan.Pembangunan jalur busway koridor VIII saat ini telah dilakukan di Jl Panjang dan Jl Pasar Jumat dan hari ini memasuki Jl Metro Pondok Indah.Selama ini, warga di seputaran Jl Metro Pondok Indah menolak kawasannya dilewati busway. Selain karena ruas jalan telah sempit, busway dikhawatirkan akan membuat jalur hijau terpangkas. Warga mendesak agar Pemprov DKI Jakarta membuat amdal lebih dulu sebelum busway dibangun.Pemprov belum lama ini mengeluarkan analisis dampak lingkungan (amdal) busway koridor VIII. Namun warga Pondok Indah tetap tidak puas karena tidak dilibatkan dalam pembuatan amdal. Amdal juga dibuat dalam waktu singkat. Karena itulah gugatan class action mereka daftarkan hari ini.
(nrl/ken)











































