Warga Pondok Indah Daftarkan Class Action Busway Senin

Warga Pondok Indah Daftarkan Class Action Busway Senin

- detikNews
Minggu, 28 Okt 2007 11:22 WIB
Jakarta - Warga Pondok Indah mantap menolak pembangunan busway koridor VIII Lebakbulus - Harmoni. Mereka akan mengajukan gugatan class action dan pidana terhadap Pemprov DKI Jakarta."Senin 29 Oktober 2007 kita ajukan gugatan class action di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pukul 09.00 WIB," ujar kuasa hukum warga Pondok Indah Wilmar Rizal Sitorus ketika dihubungi detikcom, Minggu (28/10/2007).Materi gugatannya berkaitan dengan pelanggaran Undang-undang Pengelolaan Lingkungan Hidup nomor 23 tahun 2007. Selain itu, pemalsuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) juga menjadi materi gugatan."Mereka membuat Amdal secara tidak benar," imbuh Wilmar.Sedangkan pada hari Selasa 30 Oktober 2007, warga Pondok Indah juga akan mengadukan perbuatan pidana ke Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan.Sementara menurut koordinator warga Pondok Indah M Sulaiman, Amdal yang dilakukan Pemprov DKI menggunakan analisa yang dangkal."Ada upaya pembodohan publik, menurut tim Amdal warga Pondok Indah. Karena itu kita menolak busway," kata Sulaiman.Dikatakan Sulaiman, pihak Pemprov terkesan membangun sebelum keluar Amdal. Padahal Amdal dibutuhkan untuk menilai kelayakan suatu proyek. Amdal baru diberikan ketika warga Pondok Indah menuntut. "Tapi asal-asalan," kata dia. (nwk/nrl)


Berita Terkait