Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri memburu Indriati (32) dan Nasrah (29). Keduanya diduga berperan sebagai pengendali jaringan narkoba di Makassar, Sulawesi Selatan.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menyebut keduanya merupakan residivis dalam kasus yang sama. Indarti, kata dia, saat ini sedang dalam masa pembebasan bersyarat.
"Keduanya merupakan residivis kasus narkotika di Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa," kata Eko melalui keterangannya, Rabu (22/4/2026).
Indriati masuk daftar pencarian orang (DPO) berdasarkan surat DPO/63/IV/2026/Dittipidnarkoba tertanggal 22 April 2026. Sedangkan Nasrah masuk DPO berdasarkan surat DPO/63/IV/2026/Dittipidnarkoba. Surat itu ditandatangani oleh Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen yang memimpin penyidikan ini.
"Daftar pencarian orang atas nama Indriati dan Nasrah untuk diawasi/ditangkap/diserahkan/dinformasikan keberadaannya kepada penyidik/Penyidik Pembantu pada kantor Kepolisian tersebut di atas, dengan nomor Hp. 082272274949 dan 08121385050," demikian isi surat DPO.
(ond/haf)