Pansus RUU Parpol Janji Tak Akan Persulit KPU Baru
Sabtu, 27 Okt 2007 12:44 WIB
Jakarta - KPU baru meminta DPR segera menyelesaikan RUU Pemilu supaya kinerjanya tidak terganggu. Ketua Pansus Ferry Mursyidan Baldan, memastikan tidak akan membuat pembahasan RUU berlarut-larut."Prinsipnya pansus RUU Pemilu tidak akan menyulitkan KPU dengan berlarutnya penyelesaian UU," tegas Ferry kepada detikcom, Sabtu (27/10/2007).Karena itu, imbuh Ferry, sejak awal membahas RUU ini, jauh sebelum ada KPU baru, pansus sudah menargetkan bahwa RUU legislatif akan diselesaikan pada akhir November atau awal Desember. "KPU tidak perlu khawatir, kita semua harus bersinergi dalam mempersiapkan hajat nasional, Pemilu 2009," tegasnya.Namun Ferry juga berharap 6 anggota KPU yang baru dilantik melakukan persiapan dan langkah-langkah untuk pembentukkan Bawaslu, KPU provinsi, kabupaten, kota dan kesekjenan KPU sesuai dengan format UU 22/2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu."Kita berharap sejak awal ini KPU menerapkan time table seluruh kegiatan dan program pokok untuk pelaksanaan Pemilu 2009. Antara lain, dengan tetap melakukan supervisi terhadap pelaksanaan pilkada yang akan berlangsung sampai 2008," tutur Ferry.Ferry meminta KPU tidak menganggap hal itu sebagai beban berat. Hal itu akan menjadi ringan jika anggota KPU yang baru mau mendengar masukan dari seluruh anggota KPU lama.Anggota KPU lama adalah Nazarudin Syamsuddin, Rusadi K, Mulyana W Kusuma, Daan Dimara, Chusnul Mar'iyah, Ramelan Surbakti, Valina Sinka, Hamid Awaludin dan Anas Urbaningrum.Tidak hanya itu, anggota KPU baru juga harus bersedia menerima masukan dari mantan panwaslu dan Komisi II DPR.
(umi/ary)











































