Enggan Berpolemik Soal Alutsista, Dephan Instrospeksi ke Dalam
Jumat, 26 Okt 2007 23:43 WIB
Jakarta - Departemen Pertahanan (Dephan) enggan mengomentari polemik soal calo anggaran dalam proyek pengadaan alat utama sistem persenjataan (alutsista) dengan DPR. Justru Dephan lebih konsern untuk membenahi dan mengoreksi dirinya sendiri dalam soal pengadaan barang dan jasanya."Tapi caranya mari kita benahi rumah tangga kita masing-masing untuk ditertibkan baik di DPR maupun di Departemen Pertahanan," kata Sekretaris Jenderal Dephan Letjen TNI Sjafrie Sjamsoeddin kepada wartawan usai Shalat Jumat, di Kantor Depatemen Pertahanan, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (26/10/2007).Mengenai pembenahan di Dephan, menurut Sjafrie, yaitu pembenahan dalam pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh eselon III dan IV. Dephan akan menginventarisir sejumlah pengadaan besar maupun kecil melalui simpul-simpul yang berjalan di eselon III dan IV, yaitu pengadaan dan pengawasan yang tidak disiplin dan tanpa keputusan pimpinan."Karena itu kita perlu koreksi dan benahi simpul-simpul yang ada. Akan ada sanksi terhadap PNS sesuai dengan UU yang dianut oleh Meneg PAN. Untuk TNI akan ada dua sanksi, karena bersangkutan bekerja di Dephan, sanksi sebagai PNS dan sanksi sebagai anggota TNI," jelas Sjafrie.Untuk itu ke depannya, lanjut mantan Kapuspen TNI ini, sesuai kebijakan Menteri Pertahanan, eselon III dan IV tidak lagi diberi tanggungjawab dalam kompensasi pengadaan. Upaya pembenahan ini bukan serta merta bahwa eselon III dan IV bertanggungjawab atau memiliki citra buruk, sehingga berdampak kepada eselon I dan II. Mulai saat ini untuk proses pengadaan dan pengawasan yang melibatkan eselon I dan II yang dipimpin oleh Sekertaris Jenderal (Sekjen) dan Inspektorat Jenderal (Irjen) sebagai pengawas yang dimulai dari perencanaan hingga penentuan pemenang tender. "Di sini nanti Sekjen dan Irjen akan menerima laporan bila ada kejanggalan dan perlu ada pengawasan. Jika ada yang menyimpang akan diberi sanksi sesuai tugas dan fungsinya," tegas Sjafrie. Ditambahkan Sjafrie, rekanan dalam proses pengadaan barang dan jasa sudah tidak dibenarkan lagi. Namun, diberikan peluang dalam proses pengadaan dimonitor oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Dephan akan mengoreksi bila terjadi kebocoran. Sementara itu Kepala Biro Humas Dephan Brigjen TNI Edy Butar-Butar mengatakan kebijakan baru tersebut merupakan hasil rapat evaluasi yang dilakukan, Rabu (25/10/2007) kemarin. Hal itu dilakukan karena adanya temuan indikasi keterlibatan eselon III dan IV yang memiliki deal-deal dengan rekanan saat proses pengadaan. Deal-deal tersebut, lanjut Edy, merupakan tindakan yang berada di luar koridor yang ditentukan eselon I dan II. "Jadi misalnya ada pengadaan di Ditjen Ranahan, lalu datang seorang pejabat tingkat Dirjen bilang, tolonglah (rekanan x), itu teman saya. Memang secara lisan saja. Tapi rekomendasi internal seperti itu sering mempengaruhi proses pengadaan juga," jelasnya."Ditekankan juga siapapun yang memberi rekomendasi dari internal Dephan, apakah Dirjen atau bintang dua, supaya tidak ditanggapi. Jadi jangan ada lagi pejabat yang dukung salah satu rekanan," tandas Edy lagi.
(zal/ndr)











































