MA Tolak Komentari Penonaktifan Bupati Garut
Jumat, 26 Okt 2007 23:39 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak memberikan pendapat hukum tentang penonaktifan Bupati Garut Agus Supriadi. Penonaktifan tersangka kasus korupsi APBD Garut itu diserahkan kepada pihak yang berwenang."Kita tidak memberikan pendapat hukum, karena kita tidak mau mencampuri proses hukum yang sedang berlangsung," kata Ketua MA Bagir Manan di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (26/10/2007).Sebelumnya seluruh anggota DPRD Garut meminta MA mengeluarkan pendapat hukum yang dapat dijadikan dasar bagi pemerintah untuk menonaktifkan Agus."Kita sudah kirimkan ke DPRD garut tentang pendapat kita itu sejak 4 bulan lalu," terang Bagir.Agus Supriadi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi dana APBD Garust 2004-2007. Dana APBD itu digunakan Agus untuk kepentingan pribadinya, sehingga negara diduga dirugikan hingga Rp 6,9 miliar.
(ary/ndr)










































