16 Obligor BLBI Diincar Lagi Kejagung

16 Obligor BLBI Diincar Lagi Kejagung

- detikNews
Jumat, 26 Okt 2007 21:50 WIB
Jakarta - 16 Obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) akan jadi sasaran penyelidikan Kejaksaan Agung. Kasus mereka akan diteliti kembali oleh tim penyelidik BLBI."Dari 16 kasus itu, ada yang sudah disidangkan, ada yang sudah berkekuatan hukum tetap, ada yang telah dihentikan," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Kemas Yahya Rahman dalam jumpa pers di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (26/10/2007).Dari 16 kasus itu, 3 diantaranya adalah kasus yang terkait mantan direksi BI dengan terdakwa Hendro Mulyanto, Heru Supraptomo, dan Paul Sutopo. Kasus ini sudah disidangkan dan berkekuatan hukum tetap.Kemas menjelaskan, ada 8 kasus obligor yang tidak menandatangani program penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS). Kasus yang telah disidangkan dan berkekuatan hukum tetap adalah kasus Bank Aspac. Sedangkan kasus Bank Deka dihentikan karena dinilai sebagai kasus perdata."Ada 6 bank lagi yang masih dalam penelitian kami dan akan dilakukan penyelidikan kembali," kata Kemas.Keenam bank yang menjadi obligor BLBI itu adalah Bank Centris, Bank Dewarutji, Bank Orient, Bank Arya Pandu Artha, Bank Dharmala, dan Bank Central Dagang."Ini akan kita buka lagi, kita akan teliti lagi. Kalau ada unsur tindak pidana, kita tingkatkan ke penyidikan," imbuhnya.Selanjutnya, kata Kemas, ada 2 bank yang menandatangani perjanjian Master Refinance and Note Issuance Agreement (MRNIA). Namun mereka dinilai tidak kooperatif. Kedua bank itu adalah Bank Umum Nasional dan Bank Modern."Sisanya ada 3 bank lagi yang diselesaikan dalam program akte pengakuan utang (APU), tapi non kooperatif," jelas dia.Ketiga bank itu adalah Bank Aken, Bank Servitia, dan Bank Pelita (Istimarat). Untuk ketiga kasus ini, kejaksaan menunggu penyelesaian dari Menteri Keuangan."Karena diselesaikan lewat APU antara bank dengan Departemen Keuangan, ada selisih mengenai jumlahnya. Ini perhitungannya sampai Desember (2007). Kalau Desember tidak selesai, kita akan tangani," urainya. (fiq/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads