Kumpulkan Bukti, Penyelidikan BLBI Diperpanjang 2 Bulan

Kumpulkan Bukti, Penyelidikan BLBI Diperpanjang 2 Bulan

- detikNews
Jumat, 26 Okt 2007 19:23 WIB
Jakarta - Penyelidikan kasus BLBI diperpanjang selama 2 bulan. Kejaksaan Agung beralasan perlu waktu lebih untuk melakukan pendalaman. Dan salah satu kendala yang dihadapi, penyidik belum menerima data lengkap dari BPPN. Padahal, semestinya hasil penyelidikan diumumkan pada akhir Oktober ini."Untuk kasus BLBI 1 dan 2 setelah kita melakukan gelar perkara ternyata masih perlu pendalaman lagi. Oleh jaksa agung diberi waktu 2 bulan," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kemas Yahya Rahman dalam jumpa pers di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (26/10/2007).Kemas menjelaskan, pada kasus BLBI I tim penyelidik berfokus pada penyelesaian utang sebesar Rp 52,7 triliun. Saat itu, obligor menyerahkan 108 aset dan uang Rp 100 miliar.Saat dilakukan penghitungan oleh penaksir BPPN, aset tersebut dapat melunasi utang obligor. Tapi begitu dijual hanya laku Rp 19 triliun.Sementara untuk kasus BLBI II, lanjut Kemas, terkait dengan kewajiban utang sebesar Rp 28 triliun. Setelah aset perusahaan diserahkan, utang tersebut dianggap lunas. Namun setelah dihitung dan dijual aset tersebut hanya senilai Rp 2,3 triliun.Karena itu untuk penyelidikan kasus BLBI ini, tim penyelidik meminta pertanggung jawaban pihak yang menghitung yaitu pihak appraisal BPPN."Sayangnya hingga saat ini kita belum menerima data lengkap untuk kita nilai apakah perhitungan itu benar atau tidak," tambah Kemas.Dia mengakui, kasus BLBI memang cukup lama. "Sebagaimana yang saudara maklumi tindak pidana korupsi ini makin panjang penyelidikannya makin sulit, terutama berkaitan dengan dokumen," jelas Kemas.Sementara itu, untuk kasus BLBI terkait putusan terhadap Bank Bali, penyelidik berkesimpulan akan mengajukan PK. "Tinggal menunggu waktunya saja," tandasnya. (ndr/mly)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads