Kumpulkan Bukti, Pengumuman Tersangka VLCC Ditunda 10 Hari

Kumpulkan Bukti, Pengumuman Tersangka VLCC Ditunda 10 Hari

- detikNews
Jumat, 26 Okt 2007 17:12 WIB
Jakarta - Dalam menetapkan tersangka kasus penjualan kapal tanker VLCC, Kejagung mengaku harus berhati-hati. Pengumuman nama tersangka pun ditunda hingga 10 hari mendatang."Jadi kami menilai masih diperlukan lagi bukti-bukti yang konkret, supaya tidak terjadi error in persona. Kita minta waktu 2 minggu. Tetapi Pak Jaksa Agung memberi waktu 10 hari," kata Jampidsus Kejagung Kemas Yahya Rahman dalam jumpa pers di Kejagung, Jalan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (26/10/2007).Kemas membantah adanya negosiasi-negosiasi di balik penundaan ini. "Kita betul-betul harus meneliti dan harus didukung oleh bukti-bukti. Jangan sampai kita tetapkan maju ke pengadilan tetapi gagal," ujarnya.Menurut dia, tersangka VLCC lebih dari 2 orang.Pelaksana atau pemimpin Pak? "Ya pelaksana, ya pemimpin," sahut Kemas.Dikatakan dia, Kejagung sudah 3 kali mengadakan gelar perkara. Kesimpulannya, telah terjadi tindak pidana korupsi dalam penjualan kapal tanker VLCC."Kita sudah ada calon tersangkanya berdasarkan bukti-bukti. Tetapi sebagaimana saudara maklumi, tindak pidana yang dilakukan korporasi untuk menentukan tersangkanya harus hati-hati," kata Kemas."Apakah dewan komisaris, apakah direksinya, belum tentu semua ini terlibat. Yang terlibat adalah orang yang paling aktif melakukan perbuatan materiil melawan hukum, yaitu menyalahgunakan wewenang," ujarnya.Kejagung semula akan menetapkan tersangka korupsi VLCC pada hari ini. Tim penyidik kasus dugaan korupsi dalam penjualan kapal tanker VLCC ini telah memeriksa beberapa saksi, antara lain mantan Menneg BUMN Laksamana Sukardi serta mantan Komisaris PT Pertamina Roes Aryawijaya. Kasus ini sebelumnya pernah diselidiki KPK. (aan/sss)


Berita Terkait