Bareskrim Polri memeriksa pengulas makanan atau food reviewer Codeblu. Pemeriksaan itu terkait laporan dugaan pencemaran nama baik dan pemerasan yang diajukan PT Prima Hidup Lestari dengan brand Clairmont.
"Ya (Codeblu) sedang diperiksa untuk diambil keterangannya," kata Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Andrian Pramudianto, saat dimintai konfirmasi, Selasa (21/4/2026).
Andrian belum menjelaskan detail materi pemeriksaan Codeblu. Pemeriksaan masih berlangsung hingga siang ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, laporan terhadap Codeblu dilayangkan pada 2 Februari 2026 dan teregister dengan nomor: STTL/51/II/2026/BARESKRIM. Kuasa hukum Clairmont, Reagan, mengatakan pihaknya resmi melaporkan Codeblu ke Bareskrim Bareskrim Mabes Polri.
"Saya lebih akan menjelaskan lebih ke teknis pelaporan. Jadi yang kami laporkan di sini, yang bersangkutan inisial CB, nama aslinya WA, itu kami laporkan di Mabes Polri," kata Reagan di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (13/2).
Reagan menyebut ada tawaran konsultasi yang dinilai sebagai bentuk pemerasan. Codeblu diduga melakukan pemerasan setelah memberi penilaian buruk produk Clairmont senilai Rp 350 juta.
"Karena memang modusnya itu konsultasi. Awalnya bahkan ditawarkan senilai Rp 600 atau 650 juta. Kemudian dengan dalih, 'Oh saya kasih diskon' menawarkan kembali Rp 350 juta yang buat kami itu sebenarnya bukan penawaran yang baik, tapi merupakan suatu bentuk pemerasan yang kita sebut sebagai preman digital sekarang," katanya.
Pihak Clairmont juga mempersoalkan dugaan manipulasi data autentik. Codeblu disebut melakukan fitnah.
"Kedua adalah Pasal 35. Kenapa? Karena ada manipulasi data autentik. Contohnya, klien kami ini dituduhkan menyerahkan kue-kue yang sudah berjamur dan busuk ke panti asuhan. Dan yang kedua, menggunakan topper yang bekas kena tangan kemudian disimpan di atas kue terus dijual, padahal itu sebenarnya hanya untuk display," jelas Reagan.
Owner Clairmont, Susana Darmawan, mengaku mengalami kerugian hingga Rp 5 miliar pada periode akhir 2024 hingga 2025 akibat masalah yang disebabkan oleh Codeblu.
Lihat juga Video: Muncul Seruan Boikot Codeblu, Begini Kronologinya











































