Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno buka suara usai mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menjadi tersangka kasus longsor maut di TPST Bantargebang. Dia mengatakan hal tersebut merupakan konsekuensi hukum.
"Kita biarkan saja. Kita patuh akan hukum, segala macam ya. Kalau memang itu menjadi satu konsekuensi, ya dijalankan saja," kata Rano di Balai Kota Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Rano menyebut Pemprov DKI siap memberikan pendampingan hukum sesuai mekanisme yang berlaku dalam pemerintahan. Dia mengatakan seluruh proses hukum tetap harus berjalan.
"Kalau memang itu, kita tentu akan semaksimal memberikan pendampingan hukum. Itu mekanisme kepemerintahan yang biasa dilakukan," ujarnya.
Dia mengatakan persoalan sampah di Bantargebang bukan hal baru. Dia mengatakan sudah ada peringatan yang diberikan sejak 2024. Rano menjamin Pemprov DKI kooperatif apabila dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum.
(bel/haf)