Pakem Kejati DKI 29 Oktober Rapat Bahas Al Qiyadah

Pakem Kejati DKI 29 Oktober Rapat Bahas Al Qiyadah

- detikNews
Jumat, 26 Okt 2007 15:14 WIB
Jakarta - Al Qiyadah dinilai Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai aliran sesat. Rekomendasi MUI ini akan dibahas secara khusus oleh Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) DKI Jakarta. Rapat akan digelar pada Senin 29 Oktober 2007 di Kejati DKI."Kejaksaan sudah menerima laporan khusus dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Petunjuk Kejagung agar diproaktif, dilakukan rapat Bakor Pakem wilayah di Kejati DKI untuk membahas rekomendasi dari MUI," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (26/10/2007).Menurut Hendarman, hasil dari rapat Bakor Pakem wilayah DKI Jakarta ini akan ditindaklanjuti ke Bakor Pakem pusat. Jika pusat mengatakan aliran ini sesat, maka hasilnya diteruskan ke jaksa agung."Apabila nanti persetujuan presiden dilarang, maka jaksa agung akan mengeluarkan surat keputusan untuk melarang ajaran tersebut," ujar pria kelahiran Klaten ini.Menurut Hendarman, jika ajaran tersebut sudah dilarang namun masih tetap disampaikan, maka masuk dalam pasal 156 A KUHP tentang perbuatan penodaan agama yang diancam pidana 5 tahun."Begitu proses hukumnya yang diatur berdasarkan PP 1/1965 tentang proses larangan ajaran yang bertentangan dengan agama yang ada," pungkasnya. (mly/sss)


Berita Terkait