KPU Targetkan Bawaslu Terbentuk Sebelum Januari 2008
Jumat, 26 Okt 2007 14:29 WIB
Jakarta - Sejak dilantik 23 Oktober 2007, KPU periode 2007-2012 dihadapkan tugas-tugas yang mendesak. Salah satunya adalah pembentukan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu). KPU pusat menargetkan Bawaslu terbentuk sebelum Januari 2008."Sesuai UU 22/2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu, itu ditentukan 3 bulan setelah KPU dibentuk," kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary di kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (26/10/2007).Hafiz mengatakan, proses pembentukan Bawaslu ini akan melalui tahapan seleksi seperti yang dilakukan terhadap KPU. Panitia seleksi (pansel) nantinya akan dibentuk sendiri oleh KPU. Pansel ini akan melakukan rekrutmen terbuka dan melakukan seleksi sehingga terpilih 10 nama.Setelah itu, lanjut Hafiz, 10 nama ini akan diserahkan pansel kepada KPU dan dilaporan ke DPR untuk dilakukan fit and proper test untuk menjaring 5 anggota Bawaslu.Pembentukan Pansel Bawaslu sendiri, kata Hafiz, baru akan dibahas dalam rapat pleno KPU pekan depan. "Kami akan bahas Pansel Bawaslu ini dan membahas pembentukannya Senin nanti," ujar dia.Namun mengenai pembentukkan Pansel Bawaslu, menurut Hafiz, mekanismenya masih dalam pertimbangan, apakah akan ditunjuk langsung dengan melakukan inventarisasi nama atau dilakukan secara terbuka."Itu yang belum kita putuskan apakah dengan proses rekrut terbuka yang tidak akan memakan waktu lama, atau kita inventarisasi saja kemudian kita bentuk," ujarnya.Hafiz menegaskan, yang pasti pansel ini terdiri dari kalangan profesional, akademisi, ataupun tokoh-tokoh masyarakat yang mempunyai integritas dan tidak dari lingkungan KPU.
(mly/nrl)











































