Saipul Anwar, Petinggi PT CGN Dikabarkan Telah Meninggal
Jumat, 26 Okt 2007 13:35 WIB
Jakarta - Seorang terpidana kasus korupsi Bank Mandiri yang merupakan Komisaris Utama PT Cipta Graha Nusantara (CGN) Saipul Anwar alias Eng Kim Seng dikabarkan telah meninggal. Namun kejaksaan masih perlu mengecek kebenaran informasi tersebut."Ada informasi bahwa 1 orang telah almarhum. Maka perlu dicek sejauh mana kebenarannya," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (26/10/2007).Menurut Hendarman, jika Saipul benar meninggal, maka uang pengganti yang menjadi salah satu putusan MA yang menghukum tiga terpidana masing-masing membayar US$ 6 juta, ditanggung oleh ahli waris.Lalu kuburannya di mana? "Mau cari sama-sama?" tantang Hendarman disambut tawa wartawan. Hendarman pun menjelaskan, tentu masalah itu harus dicek dulu.Sementara sumber di kejaksaan membenarkan Kejari telah menerima informasi kabar meninggalnya Saipul. Informasi berasal dari pemberitaan salah satu media."Kita akan cek lagi alamatnya, rumahnya. Kalau perlu kita cek kuburannya juga," imbuhnya.Ketiga petinggi PT CGN yaitu Dirut PT CGN Edyson, Direktur Keuangan PT CGN Diman Ponijan, dan Komisaris Utama PT CGN Saipul Anwar divonis 8 tahun penjara. Mereka juga harus membayar denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.Kasus ini bermula saat CGN mengajukan permohonan kredit investasi pada Bank Mandiri sebesar US$ 18,5 juta untuk membeli aset kredit PT Tahta Medan. CGN kemudian beroleh bridging loan (dana talangan) sejumlah Rp 160 miliar.Para debitor Bank Mandiri itu didakwa telah melakukan penyimpangan kredit Bank Mandiri sejumlah yang diterimanya. Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 20 Februari 2006 membebaskan ketiga petinggi CGN tersebut. Baru pada 22 Oktober 2007, MA memvonis mereka bersalah.
(mly/sss)











































