Ketua KPU: Sekjen Tidak Harus dari Depdagri

Ketua KPU: Sekjen Tidak Harus dari Depdagri

- detikNews
Jumat, 26 Okt 2007 13:33 WIB
Jakarta - KPU Pusat ingin memberikan kesempatan kepada departemen lain untuk mengisi jabatan sekjen. Itu sebabnya sekjen tidak harus dari Depdagri. Kursi Sekjen diharapkan telah terisi pada Rabu 31 Oktober 2007."Kalau soal PNS itu memang ketentuan. Tetapi kalau unsur Depdagri, orang departemen lain juga punya kesempatan, tidak harus dari situ," kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary di kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (26/10/2007).Namun demikian, Abdul menyerahkan keputusan kepada presiden."Siapa yang dipilih, terserah presidenlah yang memilih. Kita sudah pilih tiga-tiganya sebagai alternatif. Sekarang tinggal keputusan presiden, kita terima saja," ujarnya.Abdul pun enggan membeberkan 3 nama calon sekjen yang telah dipilih anggota KPU. "Oh tidak, itu sudah kesepakatan pleno supaya jangan dipublikasikan dahulu. Bukannya tidak ingin transparan, tetapi kami tidak ingin dikacaukan oleh opini macam-macam," elak Abdul.Ketika ditanya jika sekjen dari Depdagri agar mempermudah koordinasi, Abdul menjawab diplomatis. "Kalau itu yang terbaik silakan saja. Tetapi kita di KPU ingin memberikan kesan kalau UU tidak menentukan kalau sekjen dari Depdagri," ujar Abdul. (aan/sss)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait